Minggu, 07 Juni 2015

Bab tentang Haji

 
HAJI 

 Allah berfirman:
 "Dan bagi Allah atas manusia untuk melaksanakan haji bagi yang mampu melaksanakannya." Q.S. Ali Imran : 97

Haji adalah termasuk perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam. Haji merupakan kewajiban atas setiap orang mukallaf yang merdeka dan yang kuasa, demikian pula umrah. Haji dan umrah wajib dikerjakan sekali seumur hidup, dan disunnahkan untuk mengulang keduanya.

Haji memiliki keistimewaan, karena ia dapat menggugurkan dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil, sesuai dengan sabda Rasulullah: "Siapa yang berhaji, ia tidak berbuat rafats dan tidak berbuat fasik maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti hari dilahirkan oleh ibunya." H.R Bukhari

Keutamaan ini dapat ia raih bila ia melaksanakan haji dengan niat ikhlas karena Allah, harta yang ia gunakan untuk biaya sesuatu yang halal, serta ia menjaga dirinya dari perbuatan fasik (dosa-dosa besar).

Hal yang menunjukkan keutamaan haji adalah bahwa ibadah ini perpaduan berbagai pendidikan jiwa; dalam melaksanakan haji seseorang mengeluarkan harta, mengalahkan nafsuya dengan lapar dan haus, tidak tidur malam, mengalahkan banyak tantangan dari meninggalkan negeri (tempat tinggal), keluarga dan para kerabat.

Rukun-rukun haji dan umrah:
Rukun-rukun ialah hal-hal yang tanpanya perbuatan haji dan umrah tidak sah, maka siapa yang meninggalkan satu rukun dari rukun-rukun tersebut maka hajinya tidak sah, dan ia tidak dapat digantikan dengan sesuatu, tetapi hal-hal tersebut mestilah dipenuhi.
Rukun-rukun haji ada enam, yaitu: 
  1. Ihram: artinya berniat ihram dengan mengatakan dalam hatinya, misalkan: "Saya berniat haji dan saya berihram dengannya karena Allah."
2. Wukuf di Arafah (sekalipun hanya sesaat); waktunya mulai dari tergelincirya matahari pada sembilan dzulhijjah hingga terbitnya fajar di hari ke sepuluh (keesokannya), yaitu pada hari raya.
3. Thawaf pada ka'bah: artinya mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali, menjadikan ka'bah di bagian kirinya, dimulai dari hajar aswad, dan disyaratkan dalam keadaan suci dari dua hadats.
4. Sa'i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, tidak disayaratkan dalam keadaan suci, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.
5. Al-Halqu; yaitu menghilangkan seluruh rambut (botak) atau mencukurnya (at-taqshir), untuk mencukur dengan hanya tiga helai rambut mencukupi, sementara perempuan memendekkan saja tidak dicukur habis (botak)
6. Tertib dalam melakukan rukun-rukun, artinya ia terlebih dahulu mendahulukan Ihram pada rukun-rukun lainnya, serta disyaratkan untuk mengakhirkan mencukur rambut dan thawaf ifadlah dari wukuf di arafah.

Rukun-rukun umrah ada lima, yaitu:
1. Ihram: yaitu niat masuk pada umrah, dengan berkata dalam hati, misalkan: "Saya niat umrah dan saya ihram dengannya karena Allah."
2. Thawaf.
3. Sa'i.
4. Membotak atau memotong rambut.
5. Tertib pada rukun-rukun yang disebutkan.

Kewajiban-Kewajiban Haji dan umrah: Kewajiban haji dan umrah adalah sesuatu yang tanpanya haji dan umrah seseorang tetap sah, hanya saja ia diharuskan mengganti apa yang telah ia tinggalkan dengan dam, dan bila ditinggalkan dengan sengaja maka ia telah berdosa.

Dari kewajiban-kewajiban haji:
1.Ihram dari miqot.
2.Melempar jumrah yang tiga; Jumrah Shugra, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah dengan tujuh puluh kerikil.
3. Bermalam di Muzdalifah; yaitu suatu tempat di dekat Arafat, dimana para haji mengambl kerikil-kerikil untuk melempar.
4. Bermalam di Mina; yaitu tempat antara Mekah dan Arafah, namun lebih dekat ke Arafah.
5. Thawaf wada'.

Hal yang wajib karena meninggalkan kewajiban haji:

Orang yang salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban haji wajib menyembelih seekor kambing, dan siapa yang tidak kuasa untuk menyembelih maka ia berpuasa ssepuluh hari; tiga hari di saat haji dan tujuh hari setelah sampai di keluarganya.

Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berihram dalam haji dan umrah;

Di antara hal-hal yang diharamkan saat ihram;

Dua hal atas laki-laki;
1. Menutup kepala
2. Mengenakan pakaian yang dijahit.

Dan diharamkan atas perempuan;
1. Menutup wajah.
2. Memakai sarung tangan.

Dan diharamkan bagi keduanya saat ihram;
1. Memakai wewangian.
2. Memakai minyak pada rambut atau janggut.
3. Menghilangkan rambut atau memotong kuku.
4. Membuat akad nikah.
5. Memburu binatang daratan yang buas dan dapat dimakan seperti kijang.